Satpol PP Kota Mojokerto dan Bea Cukai Rasia Peredaran Rokok Ilegal di 3 Wilayah Kecamatan

Satpol PP Kota Mojokerto dan Bea Cukai Rasia Peredaran Rokok Ilegal di 3 Wilayah Kecamatan
Petugas Satgas Genpur Rokok ilegal, saat merasia kios-kios rokok sekaligus mengedukasi para pedagang dan masyarakat untuk ikut terlibat memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto.

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) –  Satpol PP kota Mojokerto, bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya, Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo, TNI, Polri, Kejaksaan yang tergabung pada Satgas Gempur Rokok Ilegal menggelar razia mendadak terhadap cukai rokok ilegal di 17 titik yang menyebar di 3 kecamatan Kota Mojokerto.

Langkah ini selain memeriksa peredaran cukai rokok di tingkat pengecer sekaligus mengedukasi serta menghimbau para  pedagang dan masyarakat untuk tidak memperdagangkan dan memperjual belikan rokok yang ilegal.

Sekretaris Satpol PP kota Mojokerto, Ganesh Pressiatantra K, S.STP. M.Si. mejelaskan kegiatan razia yang sifatnya mendadak ini  dibagi menjadi 3 team, masing-masing team mendapat tugas pada satu  wilayah yang berbeda yaitu di wilayah kecamatan Magersari, Kranggan, dan Prajuritkulon. 

Dengan pembagian seperti ini, untuk memastikan jangkauan lebih banyak dan leih terstruktur sehinnga  bisa mengontro peredaran rokok secara merata, yang berimbas  tidak terjadi peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto.

“Ada 17 titik yang kami datangi untuk melakukan pengecekan, dan alhamdulilah hasil dalam kegiatan pagi menjelang siang ini tidak kami temukan rokok pun produksi-produksi rokok ilegal. Nampaknya sudah banyak pelaku usaha dagangan rokok, yang menyadari dan mendukung operasi gempur rokok ilegal di Kota Mjokertor,” jelas Sekretaris Satpol PP kota Mojokerto, Ganesh Pressiatantra K, S.STP. M.Si. di konfirmasi, Sabtu (23/8/2023).

Secara terpisah,Nevi Egwandini, PBC Ahli Pertama KPPC Sidoarjo, selain memeriksa dagangan penjulal rokok di kiosnya sekligus mengedukasi dengan mengimbau serta memohon pada pedagang serta masyarakat untuk selalu dan senantiasa tidak memperdagangkan dan memperjual belikan rokok yang ilegal.

Penulis: Gatot Sugianto