Satpol PP Kota Mojokerto dan Bea Cukai Rasia Peredaran Rokok Ilegal di 3 Wilayah Kecamatan

Satpol PP Kota Mojokerto dan Bea Cukai Rasia Peredaran Rokok Ilegal di 3 Wilayah Kecamatan
Petugas Satgas Genpur Rokok ilegal, saat merasia kios-kios rokok sekaligus mengedukasi para pedagang dan masyarakat untuk ikut terlibat memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Mojokerto.

“Bukan hanya penerimaan negara yang berkurang, tetapi juga demi  kepentingan masyarakat. Selain produk rokok yang ilegal itu kandungan-kandungan banyak yang tidak terkontrol yang jauh dari kadar nikotin yang standar, juga tidak terjamin higinisnya, sehingga banyak berdampak pada kesehatan pengguna ”, jelas Nevi Egwandini, di Konfirmasi, Sabtu (23/8/2025)..

Menurut Nevi Egwandini, pada rasia kali ini lebih fokusnya lebih spesifikasi  yakni tidak pada rokok ilegal saja tetapi rokok yang sudah bercukai juga diperiksa secara teliti. Ini untuk memastikan tidak ada cukai rokok yang terlihat asli saat dilihat dengan mata telanjang namunfaktanya  palsu. Jadi bukan hanya rasia pada rokok yang ilegal tetapi juga menyasar pada cukai rokok yang terpasang dipastikan legal atau ilegal. ilegal.

Dijelaskan,  pihak Bea Cukai akan memberikan sanksi jika kedapatan ada pemilik kios  mengedarkan rokok non cukai dengan melakukan memberikan efek jera, sekaligus memastikan agar pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. 

“Sanksinya ada sanksi pidana maksimal kurungan 5 tahun atau kewajiban membayar denda yang besarnya mencapai sepuluh hingga dua puluh kali lipat dari nilai cukai”, tegasnya.

Pada rasia mendadak kali ini, lanjut Nevi Egwandini, kami berharap semua pelaku usaha pedagang rokok di Kota Mojokerto semuanya sudah menyadari dan selalu  mempertahankan kinerjanya tidak akan pernah terpengaruh dengan tawaran untuk memperdagangkan rokok legal, sehingga saat ada rasia mendadak tetap tidak pernah ada temuan adanya rokok ilegal di kiosnya,”Pungkas PBC Ahli Pertama KPPC Sidoarjo. (*)

Penulis: Gatot Sugianto