MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Disaat sejumlah daerah di Indonesia mulai menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengambil kebijakan dengan memberikan pengurangan pengenaan PBB – P2 tahun 2025 hingga 40 persen sampai dengan akhir Tahun 2025.
“Pengurangan ini kami berikan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, sekaligus sebagai bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat. Dan kebijakan sudah kami tuangkan melalui Keputusan Wali kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025.,”tegas Walikota Mojokerto Ika Puspitasari, dikonfirmasi Jumat (15/8/2025).
Ning Ita panggilan akrab Walikota Mojokerto menjelaskan, pemberian pengurangan ini diberikan pada saat penetapan PBB diawal tahun secara otomatis melalui sistem. Besarnya pengurangan diberikan dengan ketentuan, Pokok PBB-P2 Rp. 0 sampai dengan Rp. 1.000.0000 diberikan pengurangan 40 persen, Pokok PBB-P2 Rp. 1.000.001 sampai dengan Rp. 2.500.000 diberikan pengurangan 35 persen.
Sedangkan untuk Pokok PBB-P2 Rp. 2.500.001 sampai dengan Rp. 5.000.000 lanjut Ning Iyta, diberikan pengurangan 30 persen, dan PBB-P2 Rp. 5.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000 diberikan pengurangan 20 persen.
“Jika Pokok PBB-P2 lebih dari Rp. 50.000.001 diberikan pengurangan sebesar 10 persen. Semakin kecil tagihan pajaknya disconya semakin besar. Tetapi nominal tagihan pajaknya semakin menurun discont pembayaran pajaknya juga semakin menurun,” jelas Ning Ita.
Menurut Ning Ita, atas pengurangan tersebut jika masyarakat dinilai masih tidak mampu atau keberatan atas NJOP dapat mengajukan keringanan dengan datang ke MPP (Mall Pelayanan Publik) Gajah Mada di tenant Pajak Daerah atau ke kantor BPKPD Kota Mojokerto, yang berlokasi di Jl. Letkol Sumarjo No.62, Kecamatan Magersari.
“Semoga kebijakan ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat, dan mendorong semangat untuk taat pajak demi kemajuan Kota Mojokerto tercinta,” ungkap Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
Selain itu, masyarakat juga berkesempatan mendapat hadiah 1 tiket umroh pada Gebyar Hadiah PBB-P2 tahun 2025 untuk wajib pajak yang sudah membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah semakin meningkat, sekaligus sebagai bentuk dukungan masayarakat untuk membangun Kota Mojokerto yang lebih inklusif dan berkelanjutan.(*).