KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Dua warga negara asing asal China berinisial WQ dan WX bisa bernapas lega. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, hanya menjatuhkan hukuman denda Rp20 juta tanpa perintah deportasi, meski keduanya terbukti bersalah dalam perkara pidana keimigrasian, Senin (29/9/2025).
Kuasa hukum WQ dan WX, M. Akson Nul Huda, menyambut lega putusan hakim. Ia menyebut langkah majelis sebagai keputusan yang patut dihargai.
“Yang kami syukuri, dan ini perlu dicatat, adalah ucapan terima kasih saya kepada majelis hakim. Hakim yang menangani perkara ini cukup bijaksana karena putusannya hanya memberikan hukuman denda sebesar Rp20 juta,” ujar Akson lewat sambungan telepon.
Poin Kunci: Tidak Ada Deportasi
Akson menegaskan, hal terpenting dari putusan itu ialah tidak adanya deportasi terhadap kliennya.
“Tidak ada putusan yang menyatakan klien saya, WQ dan WX, itu dideportasi. Ini yang paling penting ini,” tegasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan denda Rp25 juta tanpa deportasi. Hakim kemudian memutuskan hanya Rp20 juta. Dalam perkara ini, WQ dan WX didakwa melanggar Pasal 71 juncto Pasal 116 UU Keimigrasian dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.
Apresiasi untuk Kejaksaan dan Pengadilan
Akson menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan majelis hakim atas putusan yang dianggap arif.
“Saya apresiasi kepada Ketua Pengadilan dan juga Kejaksaan yang dimana telah memberikan sumbangsi tuntutan. Kepala Kejaksaan dan Ketua Pengadilan. Dalam tuntutannya JPU denda sebesar Rp25 juta dan tidak ada tuntutan deportasi. Begitupun juga Ketua Pengadilan Kota Kediri sebagai Hakim Ketua yang menjatuhkan putusan. Hanya, ya hanya, denda sebesar Rp20 juta,” ucapnya.
Dari Operasi Wirawaspada hingga Persidangan