Kasus ini bermula dari Operasi Gabungan Wirawaspada 2025 yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri pada 15–16 Juni 2025. Dari operasi tersebut, tujuh WNA dari berbagai negara diamankan.
WQ dan WX terjaring setelah laporan masyarakat pada 2 Juli 2025 terkait aktivitas di sebuah restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri. Hasil penelusuran menunjukkan izin tinggal terbatas (ITAS) yang mereka pegang tidak sesuai dokumen, termasuk alamat perusahaan penjamin yang diduga fiktif. Keduanya kemudian ditahan pada 14 Juli 2025 dan diserahkan ke Kejaksaan.
Awalnya, keduanya disangkakan Pasal 123 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Pertimbangan Hubungan Bilateral dan Investasi
Dalam pleidoinya, Akson menekankan pentingnya menjaga hubungan bilateral Indonesia–China, terutama dalam konteks investasi.
“Ini harus menjadi sebuah instrumen penting untuk menghargai, memberikan apresiasi kepada warga negara asing dalam hal ini China yang telah mendidikasikan dia untuk dia membuka lapangan kerja,” tuturnya.
Keputusan PN Kota Kediri ini dinilai memberi sinyal positif bagi iklim investasi. Proses hukum tetap berjalan, tetapi dengan pertimbangan kontribusi ekonomi WNA yang membuka lapangan kerja di daerah.(*)