MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggelar kegiatan Sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto.
Kepala Bapeda Kab. Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi, M.Si menyampaikan pelaksanaan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025-2029 yang ditindaklanjuti dengan dialog perencanaan pembangunan daerah sebagi sarana penyebarluasan informasi dan penyamaan persepsi arah kebijakan pemangunan daerah untuk lima tahun kedepan.
Sedangkan tujuan kegiatan ini, lanjut Bambang E.W, memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan visi, misi, tujuan sasaran arah kebijakan serta program prioritas RPJMD. Selain itu juga menyamakan langkan Pemda dan Pemdes, masyarakat dan dunia usaha agar sinergi.
Tujual berikutnya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas serta partisipasi aktif serta menjadikan pedoman bersama bagi perangkat daerah dalam penyusunan renstradan RKPD agar selaras dengan RPJMD.
Secara terpisah, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menjabarkan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat penting yang harus segera dituntaskan pasca pelantikan dirinya bersama Wakil Bupati pada 20 Februari 2025.
“Alhamdulillah, RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2029 telah selesai disusun dan ditetapkan tepat pada 20 Agustus 2025, sesuai batas waktu enam bulan setelah kepala daerah dilantik,”tegas Gus Barra, sapaan akrab Bupati Mojokerto, di konfirmasi Selasa (23/9/2025).
Dijelaskan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan menjadi pedoman arah pembangunan daerah serta instrumen evaluasi kinerja pemerintah. Dokumen ini menjadi kompas pembangunan dari tingkat kabupaten hingga desa.