Ribuan Warga Terdampak Banjir di Kota Mojokerto Bebas Bayar PBB-P2

Ribuan Warga Terdampak Banjir di Kota Mojokerto Bebas Bayar PBB-P2
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari  di tengah kerumunan warga yang rumahnya terdampak terdampak banjir 

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) –  Ribuan warga Kota Mojokerto yang rumahnya terdampak banjir pada 2024  mendapatkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemkot Mojokerto.  Langkah ini sebagi bentuk  kepedulian pemerintah terhadap warganya yang  terdampak bencana.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.  Sedangkan kebijakan ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025

Dijelaskan warga di Kota Mojokerto yang mendapatkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), seabyak 3.802 wajib pajak  dengan total nilai sekitar Rp 960.046.728.  Mereka kebanyakan berdomisili di wilayah Kecamatan Prajuritkulon

Menurut Ning Ita, panggilan akrabnya Walikota Mojokerto, selain memberikan pembebasan PBB-P2, kebijakan yang diambil juga menetapkan bahwa tidak ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 untuk tahun 2025. Bahkan, Pemkot Mojokerto juga memberikan insentif pembayaran PBB-P2 2025 hingga 40% sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat.

 “Bencana banjir pada akhir tahun 2024 tentu memberikan dampak besar bagi warga, terutama di Kecamatan Prajuritkulon. Oleh karena itu, kami ingin memastikan agar beban masyarakat tidak semakin berat. Melalui kebijakan pembebasan pajak, insentif, dan tanpa kenaikan NJOP di tahun 2025, kami berharap masyarakat bisa bangkit kembali dengan lebih ringan,”tegas Ning Ita, dikonfirmasi Senin (18/8/2025).

Ning Ita menambahkan bahwa Pemkot Mojokerto juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan ketetapan PBB-P2 untuk mengajukan pengurangan. Pengajuan dilakukan dengan melampirkan persyaratan administrasi, antara lain: fotokopi KTP, fotokopi SPPT PBB-P2, bukti pembayaran PBB-P2, foto objek pajak, fotokopi SK pensiun (bagi pensiunan), slip gaji, tagihan listrik/telepon/PDAM, serta surat keterangan tidak mampu dari kelurahan (bagi non-pensiunan).

Berkas pengajuan dapat disampaikan melalui Mall Pelayanan Publik Gajah Mada (Konter BPKPD) atau langsung ke Kantor BPKPD Kota Mojokerto, Jl. Letkol Sumarjo No. 62. Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Mojokerto berharap dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana, sekaligus menjaga keadilan dalam pemungutan pajak daerah.(*)

Penulis: Gatot Sugianto