MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Sampai batas akhir pendaftataran calon Pejabat Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan 17 Agustus kemarin, diketahui baru tiga orang yang mendaftar kepada panitia seleksi. Sesuai regulasi pendaftaran yang telah ditentukan minimal harus 4 calon yang memenuhi syarat dan mendaftar.
Perpanjangan ini dilakukan sesuai regulasinya mengingat jumlah pendaftar belum memenuhi ketentuan yaitu minimal 4 pendaftar. Akhirnya masa pendaftaran calon Sekda Magetan diperpanjang sampai dengan tanggal 24 Agustus 2025 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Pj Sekda Magetan Muhtar Wakid bahwa pendaftaran baru ada tiga pendaftar dan yang lolos, maka pendaftran di perpanjang. “Karena tidak memenuhi jumlah minimal pelamar maka pendaftaran seleksi calon sekda diperpanjang hingga 24 Agustus 2025,” kata Mohtar Wakit
Menurut Mohtar Wakid perpanjangan pendaftaran untuk memberikan kesempatan bagi pejabat yang memenuhi syarat ikut berkompetisi. Seleksi diperpanjang sebab belum mencapai jumlah pelamar,Kami berharap pada masa perpanjangan ini akan ada peserta dari berbagai instansi.