Hukrim  

Kejari Tanjung Perak Bongkar Modus Licik Korupsi di PT Perindo Surabaya

Dua Pejabat Perusahaan Resmi Jadi Tersangka

Kejari Tanjung Perak Bongkar Modus Licik Korupsi di PT Perindo Surabaya

SURABAYA, Wartatransparansi.com  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembelian ikan fiktif (Purchase Order/PO fiktif) di lingkungan PT Perindo Unit Surabaya.

Penetapan ini disampaikan Kamis, 19 Juni 2025, berdasarkan hasil penyidikan mendalam oleh tim penyidik Kejari.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah FD, Kepala PT Perindo (PT. PI) Unit Surabaya, dan P, Direktur PT SRBLI selaku pihak supplier. Penetapan keduanya merupakan hasil dari pemeriksaan intensif terhadap 22 orang saksi serta penelusuran alat bukti berupa surat-surat dan petunjuk kuat lainnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, SH, MH menyatakan, Sebelum dilakukan penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut, telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, sehingga pada hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menetapkan sebagai Tersangka.

Kasus bermula pada 31 Oktober 2023. FD, selaku Kepala PT. PI Surabaya, mendapatkan pesanan pembelian ikan cakalang sebanyak 85.000 kg dari PT GEM. Alih-alih melakukan transaksi nyata, FD justru menghubungi P, Direktur PT SRBLI, untuk membuat invoice dan dokumen tally sheet fiktif.

Dokumen itu digunakan untuk menginput data ke dalam sistem “ACCURATE”, seolah-olah PT Perindo benar-benar memiliki ikan yang dipesan.

Berbekal data fiktif tersebut, FD lalu mengajukan nota dinas ke kantor pusat PT Perindo dan berhasil mencairkan dana sebesar Rp1.782.458.060 untuk pembayaran kepada PT SRBLI. Namun, ikan tak pernah dikirim.

Kasus berlanjut saat keduanya bersepakat memindahkan order tersebut atas nama PT NNN dengan dokumen PO baru yang tetap fiktif. Atas pengalihan ini, FD kembali melakukan penagihan kepada PT NNN sebesar Rp2.042.688.000, namun hanya dibayar Rp825 juta.