Hukrim  

Kasus Pengadaan Tanah Kampus Polinema Menyeret Eks Direktur dan Penjual

Kasus Pengadaan Tanah Kampus Polinema Menyeret Eks Direktur dan Penjual

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Penegakan hukum atas dugaan korupsi kembali menggema dari institusi pendidikan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) yang terjadi dalam rentang waktu anggaran 2019–2020.

Kedua tersangka yakni AS, mantan Direktur Polinema periode 2017–2021, dan HS, pihak yang menjual tanah. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan terbaru yang diterbitkan oleh Kejati Jatim pada 11 Juni 2025.

Penelusuran penyidik mengungkap bahwa proses pengadaan tanah dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Tidak ada panitia resmi yang dibentuk. Lebih parahnya lagi, penentuan harga tanah dilakukan sepihak oleh AS tanpa menggunakan jasa appraisal. Harga dipatok sebesar Rp6 juta per meter persegi untuk lahan seluas 7.104 meter persegi, dengan total nilai mencapai Rp42,6 miliar.

Padahal, lahan tersebut sebagian besar diketahui berada di zona yang tidak layak untuk pembangunan, termasuk ruang manfaat jalan, badan air, dan sempadan sungai. Ini menjadikan pembelian tanah bukan hanya cacat hukum, tetapi juga keliru secara fungsi pembangunan.

Salah satu temuan mencolok dari penyidikan adalah metode pembayaran yang dilakukan pada saat dua dari tiga bidang tanah belum bersertifikat. Lebih dari itu, pembayaran dilakukan tanpa surat kuasa dari seluruh pemilik tanah.

Tanggal 30 Desember 2020, uang muka sebesar Rp3,87 miliar ditransfer ke HS, didukung oleh dokumen yang dibuat secara mundur atau backdate. Termasuk di antaranya adalah surat keputusan panitia, notulen rapat, hingga akta jual beli yang seolah-olah legal. Total pembayaran akhirnya mencapai Rp22,6 miliar, meskipun akuisisi dan pencatatan aset tanah di Polinema tak pernah dilakukan.