banner 728x90

Gus Barra Ingatkan Dinas Pendidikan Hindari Pungli Pada Jabatan KS Habis

Gus Barra Ingatkan Dinas Pendidikan Hindari Pungli Pada Jabatan KS Habis
Bupati Mojokerto, Gus Barra bersama warga sekitarnya di acara open house usai menjalankan Ibadah Haji di kediamannya , Ds. Kembangbelor-Pacet-Mojokerto.

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa mengingatkan
lembaga pendidikan di Kab. Mojokerto (Dispendik dan Kepala Sekolah) bertindak transparan, profesional
dan hindari pungli (pungutan liar) pada proses Jabatan KS (Kepala Sekolah) jenjang SDN-SMPN yang sudah
habis masa jabatannya. Langkah ini merupakan komitmen Pemkab Mojokerto dalam mewujudkan sistem
penataan SDM ASN yang adil, transparan, dan berintegritas.

’’Kita ingin memastikan bahwa, setiap guru punya kesempatan yang sama untuk mendapatkan jabatan KS
(Kepala Sekolah) sepanjang syaratnya terpenuhi. Untuk itu kami ingatkan pada Dinas Pendidikan dan KS,
jangan ada yang main mata seperti ngecas hanya untuk memperpanjang, mutasi atau lainnya pada jabatan
KS yang sudah habis waktunya,”pinta Gus Barra, panggilan akrab Bupati Mojokerto di konfirmasi saat open
house usai menjalankan Ibadah haji di kediamannya di Desa Kembangbelor Pacet-Kab. Mojokerto, Selasa.
(1/7/2025).

Gus Barra Ingatkan Dinas Pendidikan Hindari Pungli Pada Jabatan KS Habis
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa ingatkan lembaga pendidikan (Dispendik dan Kepala Sekolah) bertindak transparan, profesional dan hindari pungli pada proses Jabatan KS (Kepala Sekolah) jenjang SDN-SMPN

Menurut Gus Barra Dinas Pendidikan bagian ketenagaan perlu profesional menyikal masa jabatan Kepala
Sekolah yang 1 periode 4 tahunan itu. Jika jabatan KS sudah habis dan aturannya harus kembali mengajar
sebagai guru yang harus dilaksanakan sesuai juknisnya.

“Dikepemimpinan saya, Jangan pernah ada jabatan KS yang sudah habis kemudian ada perpanjangan
hitungan bulan, tahun bahkan menunggu pensiun tanpa ada alasan yang jelas. Ini sama saja akan
menghambat karier guru lain yang sudah waktu gilirannya menjabat KS,” tegas Gus Barra.

Ditambahkan Tim verifikasinya Bidang Kepegawaian Dispendik perlu menilai secara transparan jika ada
keberhasilan pada kepemimpinan KS yang sudah habis jabatannya memang bisa diperpanjang 2 kali jabatan
atau di mutasi ke sekolah yang jenjangnya lebih tinggi atau sebaliknya.

’’Kita ingin memastikan tidak ada celah sedikit pun untuk praktik pungli maupun permainan terselubung
dalam proses mutasi dan tugas jabatan Kepala Sekolah baik di SDN maupun SMP Negeri di wilayah
Kabupaten Mojokerto. Kalau kurang kompeten ya kembalikan lagi sebagai pengajar sesuai aturannya,”tegas
Gus Barra.

Menurut Gus Baraa, jika ada KS yang kinerjanya kurang bagus. Untuk apa diperthankan berikan saja
kesempatan pada guru lain yang lebih kompeten dan semangat agar hak untuk mendapat kesempatan
menjadi KS bisa diterimanya. Demikian juga dengan KS yang sudah menjabat 1 periode. Kalau merasa kurang
berprestasi, harus dengan lapang dada melepasnya atau mutasi ke sekolah lain.

“Kami tidak menginginkan ada kepala sekolah yang habis massa jabatannya melakukan praktik terselubung
untuk mempertahankan kedudukannya tanpa menghiraukan prestasi yang diraihnya.”pungkas Gus Barra.

Penulis: Gatot Sugianto