SURABAYA (WartaTransparansi.com) — Tujuh bulan sudah Sugiarto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Surabaya. Namun hingga hari ini, sosok tersangka kasus penggelapan senilai Rp3,7 miliar itu belum juga tertangkap. Sementara aparat masih bungkam soal kendala penangkapannya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan nominal besar dan lamanya masa pelarian. Terlebih, data resmi menunjukkan bahwa Sugiarto sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 1 Oktober 2024 melalui situs resmi Polri, pusiknas.polri.go.id. Penetapan itu berdasarkan surat penangkapan dengan nomor: SP.Kap/337/XI/RES.1.11./2024/SATRESKRIM.
Sugiarto yang sebelumnya menjabat sebagai sales di sebuah perusahaan pembuatan bata ringan, tak beraksi sendiri. Ia bersekongkol dengan rekannya, Bertah Puspasari, untuk menggelapkan dana perusahaan.
Pasangan ini dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya lewat laporan polisi dengan nomor: LP/B/1332/XII/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Namun berbeda nasib, Bertah kini sudah menjalani proses hukum dan tengah menjalani hukuman 39 bulan penjara di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong, Sidoarjo. Ia adalah warga Tamiajeng, Pacet, Mojokerto.