Sementara itu, Sugiarto yang berdomisili di Puri Safira Regency blok K-5/22, Menganti, Gresik, masih bebas berkeliaran. Dalam data kependudukan, ia lahir di Jontang, Nusa Tenggara Timur, 22 Juli 1980, dan tercatat pernah tinggal di Jl. Kalisosok Lor No. 24-26, Krembangan, Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Sugiarto memang masih berstatus DPO.
“Ya sudah ditetapkan DPO,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).
Namun ketika ditanya soal apa yang menjadi kendala dalam penangkapan tersangka, AKP Rina tidak memberikan tanggapan lebih lanjut. Pesan yang dikirimkan kepadanya sudah dibaca, namun tidak dibalas.
Minimnya transparansi membuat publik makin resah, terlebih karena kasus ini menyangkut kerugian perusahaan dalam jumlah besar. Dengan satu pelaku sudah ditahan, mengapa Sugiarto masih belum ditangkap?
Buronnya Sugiarto bukan hanya soal pelarian satu orang. Ini menjadi gambaran bagaimana sistem penegakan hukum kita bekerja—atau mungkin tak bekerja sebagaimana mestinya. Selama aparat belum mampu menjawab kenapa DPO ini belum diringkus, publik akan terus bertanya: Di mana Sugiarto?..(u’ud)