Hukrim  

Karena Cemburu, Emosi dan Kesal, Korban Dipalu Hingga Luka Berat: Kakek Supomo Dituntut 30 Bulan Bui

Karena Cemburu, Emosi dan Kesal, Korban Dipalu Hingga Luka Berat: Kakek Supomo Dituntut 30 Bulan Bui

SURABAYA – Sidang perkara pidana melakukan penganiayaan terhadap korbannya
Neneng Sri Rahayu,di rumah kos, jalan Klakahrejo baru Gg, Barokah 2, Benowo, Surabaya.

Dengan gunakan Palu besi memukul di bagian kepala bagian belakang korban hingga luka berat, dengan Terdakwa Soepomo bin Sarijan, dipimpin ketua majelis hakim Rudito Surotomo, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus.P, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Soepomo bin Sarijan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Penganiayaan, mengakibatkan luka-luka berat” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.”

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Soepomo bin Sarijan, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama dalam tahanan, Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan.”

Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya, memohon keringanan hukuman, Terdakwa mengaku emosi saat itu, sehingga korban mengalami luka berat bagian kepala dan dahi, dengan 4 jahitan.