“Kami akan mengkaji kembali peraturan hukumnya. Bila sudah ada, seberapa kuat implementasinya? Jika belum, maka ini adalah momen yang tepat untuk memperbaiki sistem perlindungan sejarah kita,” tegas Michael.
Diketahui bahwa bangunan cagar budaya (BCB) di Surabaya diklasifikasikan ke dalam empat golongan berdasarkan nilai sejarah dan kondisi fisiknya, yakni golongan A, B, C dan D.
KoGolongan A: Harus dipertahankan melalui preservasi; pembongkaran dilarang kecuali dalam kondisi rusak berat dan harus dibangun kembali sesuai bentuk aslinya.
Golongan B: Dapat dilakukan pemugaran; pembongkaran hanya jika kondisi fisik buruk dan tidak layak tegak.
Golongan C: Dapat dilakukan revitalisasi atau adaptasi dengan syarat mempertahankan tampilan utama bangunan.
Golongan D: Dapat dibongkar jika membahayakan keselamatan, dengan syarat dibangun kembali sesuai bentuk aslinya.
Jika ada rencana pembongkaran, maka pemilik atau pengelola harus mengajukan permohonan izin membongkar kepada Kepala Daerah melalui pejabat yang ditunjuk dan mendapatkan pertimbangan dari Tim Cagar Budaya sebelum izin diberikan.
Pembongkaran BCB hanya diizinkan jika bangunan tersebut secara fisik mengalami kerusakan berat, roboh, atau terbakar, Membahayakan keselamatan pengguna atau lingkungan sekitar dan telah melalui penelitian dan dokumentasi lengkap yang menunjukkan perlunya demolisi.
Melakukan pembongkaran tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa semua bangunan dalam kawasan cagar budaya harus dilindungi, dan pembongkaran tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Untuk itu, sebelum merencanakan pembongkaran, disarankan untuk berkonsultasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya, untuk memastikan bahwa semua prosedur dan persyaratan telah dipenuhi serta mengikuti arahan dan rekomendasi dari Tim Cagar Budaya. (*)