Pelatihan ini mencakup berbagai materi, seperti dasar-dasar Regident Ranmor, prosedur registrasi dan identifikasi, penggunaan sistem dan aplikasi terkait, pemeriksaan dokumen kendaraan, pencocokan data, serta penerbitan dokumen kendaraan.
“Aspek pencegahan tindak pidana juga menjadi bagian penting dalam pelatihan ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas,” imbuh Azmi.
Menurutnya pelatihan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi memiliki dokumen yang sah, mencegah kejahatan terkait kendaraan bermotor, serta mempercepat proses administrasi dalam registrasi dan identifikasi kendaraan.
Sebagai narasumber, hadir dari Polda Jatim, yaitu Ipda Nanang Saiful Hanafi, S.H. (Pamin STNK) dan Ipda Riki Sutrisno, S.Psi., M.M., CPHR., CBA. (Pamin BPKB), yang memberikan pemaparan mendalam mengenai sistem dan prosedur Regident Ranmor.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi personel kepolisian serta memastikan proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berjalan lebih optimal dan profesional.(*)