KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kota Kediri pada 2025 naik signifikan menjadi Rp155,5 miliar. Namun, alokasi besar itu tak lagi bisa dipakai untuk gelaran meriah seperti kegiatan olahraga, Kediri Nite Carnival atau Kediri Bersholawat. Pemerintah pusat memperketat aturan. Fokus penggunaan dana kini dialihkan ke penegakan hukum dan sosialisasi cukai dalam skala terbatas.
Kenaikan alokasi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Februari lalu. Nilainya naik Rp20,3 miliar dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp135,1 miliar.
Namun, dengan terbitnya PMK Nomor 72 Tahun 2024, pemerintah melarang penggunaan DBHCHT untuk kegiatan perlombaan, hiburan, olahraga, dan keagamaan yang biasa menjadi rangkaian Hari Jadi Kota Kediri.