Oleh karenanya, Pemkot diminta untuk untuk mengajukan kembali dengan mengubah judul surat menjadi “Permohonan Persetujuan Penghapusan/Pemindahtanganan Tanah Aset Pasar Ambengan Batu dan Penghapusan Enam Aset Pasar Lokasi Pasar Perusahaan Daerah atau PD Pasar Surya”.
“Demikian laporan panitia khusus yang membahas persetujuan terhadap penghapusan/pemindahtangnaan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah Pasar Surya, untuk dapat dijadikan pertimbangan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Surabaya itu.
Sekretaris DPRD Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi memaparkan, bahwa pihaknya telah membentuk panitia khusus yang membahas Raperda Kota Surabaya tentang penyelenggaraan peternakan dan Kesehatan hewan, yakni di Komisi D yang membidangi Kesra.
Selanjutnya, untuk posisi Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Panitia Khusus dipilih oleh anggota panitia khusus. Segala beban pengeluaran yang diakibatkan oleh pembentukan panitia khusus sebagaimana dimaksud, dibuatkan dalam APBD Pemkot Surabaya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masa kerja panitia khusus adalah 60 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya. Dan 7 hari sebelum masa kerja pansus berakhir hasil pembahasannya akan dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan DPRD Kota Surabaya,” pungkasnya. (*)