Rapat Paripurna DPRD Surabaya Tetapkan 3 Pansus dan 1 Perubahan Judul Usulan

Rapat Paripurna DPRD Surabaya Tetapkan 3 Pansus dan 1 Perubahan Judul Usulan

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tiga Raperda inisiatif DPRD dan Pembacaan laporan Pansus tentang usulan Penghapusan/ Pemindahtanganan sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya di Gedung DPRD Surabaya, Senin (03/02/3025).

Tiga Raperda Inisiatif tersebut adalah Raperda Inisiatif tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Raperda Inisiatif tentang Hunian yang layak, dan Raperda Inisiatif tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai – Nilai Kepahlawanan

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Arif Fathoni Wakil Ketua DPRD Surabaya dan pihak Pemerintah kota Surabaya dihadiri Armuji Wakil Wakil Kota Surabaya . Rapat Paripurna ini telah menetapkan rancangan putusan pembentukan Pansus yang membahas tentang Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Yona Bagus Widiyatmoko, SH, S.M selaku Ketua Pansus tentang usulan Penghapusan/ Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya, menyampaikan, bahwa pihaknya telah menyelesaikan tugas sekaligus melaporkan hasilnya ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya, pada 31 Januari 2025 lalu.

Yona menyatakan, pada akhir pembahasan telah dicapai kesepakatan oleh semua pihak bahwa judul surat walikota kami anggap tidak relevan dengan pencatatan administrasi pada enam pasar yang sudah beralihfungsi kembali menjadi jalan.

Dalam objek surat walikota adalah berbunyi sebagaian tanah aset sedangkan kenyataan administrasi yang ada adalah tidak berupa tanah aset melainkan hanya aset yang tercatat dalam peraturan daerah nomor 1 tahun 1999.

Penulis: Sumardji