Polres Mojokerto Ungkap Pembunuhan di Kebon Jeruk Rejoto

Polres Mojokerto Ungkap Pembunuhan di Kebon Jeruk Rejoto
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanosa Munduri  di dampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Zeny dan Kasi Humas IPTU Agung Suprihandondo, saat konferensi pers di Mapolres, Senin (23/12/2024)

“Dari hasil penyelidikan dan pengakuan, pelaku selain menghabisi korban senjata tajam yang telah disiapkan sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa pembunuhan dilakukan dengan perencanaan, dan terungkap pula pelaku ini yang telah membakar rumah korban”tegas  AKBP Daniel.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat yang digunakan untuk menghabisi korban, yakni 1 buah pisau sangkur, 1 sepeda motor, 1 buah helm, 1 buah kaos, 1 celana pendek warna hitam.

“Pelaku kini ditahan di Mapolres Mojokerto Kota dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.(*)