Selasa, 10 Desember 2024
25 C
Surabaya
More
    Jawa TimurSurabayaDewan Pelototi Ijin Klub Malam Pembawa Petaka Usai Pesta Hallowen

    Dewan Pelototi Ijin Klub Malam Pembawa Petaka Usai Pesta Hallowen

    SURABAYA (Wartatrandparansi.com) – Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono desak Pemkot Surabaya terkait SOP penjualan minuman berakohol. Pasalnya tetjadi peristiwa kecelakaan, pelaku usai pesta Halloween di salah satu klub malam di Surabaya hingga menyebabkan korban tewas. Diketahui, Salah satu klub malam di Jl Embong Malang Surabaya telah menggelar pesta Halloween pada Kamis (31/10/2024) malam.

    Dan pada hari Jum at (1/11/2024) dinihari, salah satu pengunjung yang mengikuti pesta tersebut pulang dalam kondisi mabuk hingga menabrak warung makan di Jl Kedungdoro mengendarai mobil Kijang Innova  W 1168 CQ. Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang tewas dan beberapa orang lainya mengalami luka.

    Dari informasi yang dihimpun, pada pukul 04.00 WIB. Sebuah mobil Kijang Innova  W 1168  CQ itu berjalan zig zag dan menabrak warung makan. Diketahui, seorang remaja pria asal Madura berinisial AR (18) mengendarai mobil dalam kondisi mabuk. Salah satu warga mengaku, pengendara baru saja mengikuti Halloween Party di salah satu klub malam Jalan Embong Malang.

    Baca juga :  Silaturahmi ke Surabaya, Cagub Malut Terpilih Sherly Laos Belajar Kesuksesan Khofifah Pimpin Jatim

    Adanya tragedi tersebut Budi Leksono mengatakan, turut berbela sungkawa atas korban yang meninggal dan berharap peristiwa memilukan ini adalah tragedi yang terakhir di kota Surabaya

    ”Dengan adanya peristiwa ini, saya berharap Pemkot Surabaya lebih mengintensifkan kembali pengawasan RHU di Kota Surabaya” ujarnya, Jumat(01/11/2024)

    Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini mengaku, meski sebagian mekanisme perijinannya sudah diambil alih Pemerintah Provinsi sebagai dampak dari perubahan pelaksanaan Undang
    Undang yang baru, termasuk apakah manajemen sudah memiliki standar operasional pengendalian (SOP) resiko.

    “Minuman berakohol termasuk kategori usaha yang berbasis resiko, baik resiko perkelahian antar pengunjung maupun resiko berkendara dalam keadaan mabuk,” ungkapnya

    Budi Leksono menerangkan, manajemen pengendalian resiko  adalah bagaimana kesigapan security ketika terjadi perkelahian. Ataupun manajemen waktu kapan saat jam terakhir pembelian mihol jelang tutup jam operasional. Sehingga mana kala pengunjung pulang dalam keadaan tidak sadar.

    ”Saya berharap seluruh RHU di kota Surabaya wajib memiliki tenaga kesehatan yang berjaga ketika jam operasional buka, untuk memastikan pengunjung yang masih belum pulih kesadarannya saat jam operasional tutup dapat dilakukan tindakan-tindakan medis . Sehingga ketika berkendara tidak membahayakan pengguna jalan yang lain,” katanya.

    Baca juga :  Kepala BP Haji Gus Irfan: Pelayanan Haji Harus Aman, Nyaman dan Terbaik

    Politisi yang akrab disapa Buleks ini mengatakan, jika kewajiban penyediaan tenaga kesehatan tersebut tidak dipenuhi oleh manajemen RHU, pihaknya berharap Pemkot Surabaya dapat melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif sedang maupun sanksi berat berupa penutupan ijin operasional secara permanen.

    ”Manajemen tidak boleh ingkar tanggung jawab hanya karena peristiwa ini terjadi di jalan, hak pengguna jalan harus kita jaga,” tegasnya.

    Buleks meminta, pihak Manajemen RHU dan pelaku kecelakaan untuk datang ke rumah duka dan bertanggung jawab kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

    ”Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, agar publik tidak menilai bahwa manajemen nir empati terhadap keluarga korban yang
    mengalami kedukaan,” pintanya.

    Di tempat berbeda, Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, merespons usulan dari DPRD Surabaya untuk mengevaluasi standar manajemen
    risiko di RHU dan memperketat aturan penjualan minuman keras. Fikser mengungkapkan bahwa saat ini belum ada standar operasional prosedur (SOP) yang seragam untuk manajemen risiko di RHU.

    Baca juga :  Pj. Gubernur Adhy Karyono : Pramuka Jatim Bantu Tekan Kemiskinan

    “Selama ini setiap manajemen RHU punya aturan masing-masing. Ke depannya, perlu ada SOP bersama yang jelas untuk menekan
    resiko insiden seperti ini,” ujar Fikser, Jumat (1/11/2024).

    Fokser mengatakan, Satpol PP hanya berperan dalam penegakan perda dan penertiban, bukan perizinan usaha. Namun begitu, Fikser mendukung usulan agar manajemen risiko dijadikan syarat dalam perizinan RHU. Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sangat diperlukan untuk merumuskan aturan yang lebih ketat.

    “Jika manajemen risiko ini jadi syarat perizinan, perlu pembahasan dengan OPD yang berwenang mengeluarkan izin,” jelasnya.

    Fikser mengau, selain itu sebagian besar izin RHU dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diperlukan koordinasi antara pemerintah kota dan provinsi untuk memastikan semua persyaratan risiko dipenuhi oleh RHU yang beroperasi di Surabaya.

    “Kami akan memeriksa langsung apakah RHU telah memenuhi persyaratan manajemen risiko sesuai yang diatur,” pungkasnya.(*)

    Reporter : Sumardji

    COPYRIGHT © 2024 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan