Petugas Samsat Magetan Pakai Baju Adat Layani Wajib Pajak.

Petugas Samsat Magetan Pakai Baju Adat Layani Wajib Pajak.
Petugas Samsat Magetan mengenakan pakaian adat agar lebih familier dalam melayani masyarakat

MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Para petugas pelayanan di Kantor Bersama Samsat Magetqn mengenakan pakaian adat. Hal ini upaya dalam menarik wajib pajak dalam rangka Pemutihan atau Pembebasan Pajak Daerah 2024. Mulai dari petugas informasi hingga semua loket seluruhnya memakai baju adat dominasi adat Jawa.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Samsat Magetan, Djody Priambodo, SE melalui Adminitator Pelaksana PPDP, Nurdi menjelaskan, bahwa dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 dan Pemutihan Bebas Pajak Tahun 2024, jajaran Samsat Magetan gunakan pakaian adat.

“Sebagai wujud peringatan Hari Bhayangkara ke-78 dan Pemutihan ini, bertujuan untuk menarik minat masyarakat untuk taat pembayaran pajak kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat,” Kata Nurdi.

Dijelaskan untuk Program Pemutihan ditahun 2024 ini yang terkena bebas pajak itu mulai tahun 2023 kebelakang, dan untuk Pajak Tahun 2024 tetap dikenakan denda SWDKLLJ / Jasa Raharja. Pajak Tahun 2024 itu masih kena denda, sedangkan untuk tahun 2023 kebawah itu bebas denda, sedangkan untuk biaya balik nama itu hilang, tapi untuk kekurangan pajak dari bulan keterlambatan masih dikenakan, kemudian untuk progresif hilang semua, dan pemutihan ini berlaku mulai 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2024.

Sementara itu, Kanit Regident Polres Magetan, Ipda Azmi menambahkan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 dan pemutihan tahun 2024 ini jajaran Samsat Magetan gunakan pakaian adat, yang mana ini bertujuan untuk memikat minat masyarakat agar taat pajak kendaraan.

“Jajaran Samsat ini mulai dari operator STNK hingga pengecekan nomer rangka nomer mesin semua menggunakan pakaian adat, dan ini untuk memikat minat masyarakat untuk taat pajak,” tuturnya.Menurutnya, masyarakat yang kebingungan untuk syarat dan ketentuan pemutihan ditahun 2024 ini bisa langsung datang ke Samsat atau bisa menanyakan di Website yang telah disediakan oleh Samsat Magetan.

“Bagi masyarakat yang kebingungan akan ketentuan pemutihan ditahun 2024 ini bisa menanyakan ke Samsat Magetan atau menanyakannya di Website yang telah disediakan,” tutup Azmi. (*)