SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Wali Kota Eri Cahyadi, mengimbau seluruh Ketua RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) untuk tidak memungut biaya dari masyarakat terkait pengurusan administrasi kependudukan (adminduk).
Hal ini disampaikan saat Eri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Senin (8/9/2025).
Imbauan ini disampaikan menyusul temuan pungli yang dilakukan salah satu oknum pegawai Kelurahan Kebraon dengan melibatkan ketua RT setempat.
Dalam sidaknya, Wali Kota menegaskan bahwa peran RT dan RW adalah membantu warga, bukan membebani mereka dengan pungutan yang tidak perlu.
“Saya minta tolong pada semua RT, RW kalau ada yang mau mengurus Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) jangan sekali-sekali meminta uang,” tegas Eri.
Ia juga menambahkan, semua yang terlibat dalam pemerintahan baik pegawai Pemerintahan Kota (Pemkot) Surabaya, RT, RW, dan LPMK itu dipilih untuk membantu masyarakat.
“Jadi saya meminta untuk tidak melakukan tarikan apapun, kecuali hal itu adalah kebutuhan masyarakat sendiri,” ujarnya.