Untuk memastikan imbauan ini tersampaikan dengan baik, Wali Kota Eri menginstruksikan seluruh Camat di Surabaya untuk melakukan sosialisasi kepada RT dan RW di wilayah masing-masing.
“Saya minta camat mengundang dan mengumpulkan RT dan RW, nanti sosialisasi itu saya minta untuk direkam, setelah itu di sebar luaskan ke semuanya. Maka tidak ada lagi permintaan itu,” jelasnya.
Eri menegaskan bahwa pungutan hanya diperbolehkan jika terkait kewajiban bersama warga, seperti iuran sampah atau perbaikan saluran air, terutama bagi warga yang memiliki rumah namun tidak menempatinya. Tetapi, pungutan tidak dibenarkan untuk urusan seperti pengurusan KK atau KTP.
Tak hanya itu, Eri juga mendorong masyarakat Surabaya untuk tidak takut melaporkan kasus pungli. Ia menekankan bahwa tidak ada alasan bagi warga untuk merasa dikucilkan karena melaporkan kebenaran.
“Saya minta tolong seluruh warga Kota Surabaya jangan pernah takut untuk menyampaikan hal yang seperti ini (kasus pungli), karena ada juga warga yang bilang, ‘Pak, saya takut dikucilkan oleh warga.’ Saya harap semuanya saling bergotong royong untuk mengungkapkan kebenaran,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, Pemkot Surabaya sedang menggalakkan konsep “Kampung Pancasila” yang mengedepankan nilai saling membantu. Ia berharap, “Kampung Pancasila” menjadi media pembelajaran dalam menjaga persatuan bangsa di tengah keberagaman, serta memupuk rasa solidaritas dan gotong royong di masyarakat.
“Saya tegaskan sekali lagi untuk pengurusan KK, KTP atau adminduk lainnya, jangan ada yang melakukan pungutan,” tandasnya. (*)