Perkuat Sinergitas, RSUD Eka Candrarini Kunjungi PWI Jatim

Perkuat Sinergitas, RSUD Eka Candrarini Kunjungi PWI Jatim

SURABAY (Wartatransparansi) –Perwakilan RSUD Eka Candrarini melakukan kunjungan ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim, di Surabaya, pada Selasa (09/09/2025). Kunjungan tersebut merupakan lawatan pertama kalinya bagi RSUD milik Pemkot Surabaya ke asosiasi wartawan. Selain itu bertujuan untuk silaturahmi dan mendalami seluk beluk pemberitaan guna meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam keterbukaan informasi maupun layanan publik pada instansi BUMD Kota Surabaya tersebut.

Perwakilan RSUD Eka Candrarini, Cindy P.L yang juga bagian humas, mengatakan,bagian humas ini masih “hijau” dalam mengenal organisasi kewartawanan, terutama PWI.

Selain itu, BUMD yang diresmikan Desember 2024 ini, tentunya ingin berdiskusi dengan segenap pemangku kepentingan, termasuk dari kalangan media pers.

“kami berempat datang ke PWi Jatim, karena memang bagian humas RSUD ini masih baru. Masih hijau. dan kami memandang, PWI merupakan organisasi pers yang besar. Tepat rasanya untuk memperluas khasanah dalam pemberitaa”,ujar Cindy.

Menurutnya, pers juga memiliki peran sangat penting dan strategis dalam memastikan keterbukaan informasi publik. Hal ini merunut pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tak lupa, RSUD milik Pemkot ini terbuka dalam membangun kerjasama dalam kegiatan PWI Jatim.

Sementara itu, Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim menyambut baik atas kunjungan ini. Menurutnya, hubungan asosiasi pers dengan BUMD ini perlu dikolaborasikan.

Tak lupa, Cak Item sapaan akrabnya, juga menjelaskan bahwa di Indonesia terbagi menjadi dua, yakni asosiasi profesi dan asosiasi perusahaan pers.

” Jadi di Indonesia , asosiasi pers yang resmi di bawah Dewan Pers itu ada 2. Yakni asosiasi perusahaan dan Profesi. Saait ini, Asosiasi perusahaan pers ada AMSI, SMSI dan JMSI. Sedangkan untuk organisasi wartawan ada PWI, AJI, PFI dan IJTI.,” kata Lutfil.

Kalau pun nanti, lanjutnya, dalam proses keseharian terdapat sengketa, tentunya dalam dunia pers ada aturannya sendiri. Tidak masuk pada pidana.

Penyelesaian sengketa diatur dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sengketa media melalui mekanisme penyelesaian yang melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang menerima pengaduan dan mediasi.

“Kita terbuka untuk membantu RSUD Eka Candrarini untuk mengkomunikasikan pada Dewan Pers, apabila dikemudian hari menghadapi sengketa tersebut,” pungkasnya. (ria/jt)