MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Prediksi warga Magetan jika Pj Bupati Magetan, Hergunadi, maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Magetan mendekati kenyataan.
Hergunadi telah mengajukan resmi surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Pj Bupati pada 15 Juli 2024.
Pengunduran diri itu kini sedang dalam proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Dan hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Magetan, Setiya Widayaka.
“Hari ini kami dari Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Magetan ditugaskan Pak Pj. untuk menyampaikan surat pengunduran diri beliau. Surat langsung diterima Kabiro Pemerintahan dan Otda Setdaprov. Jatim,” kata Setiya Widayaka. Alasan pengunduran diri, dikarenakan akan mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah di Kabupaten Magetan.
Setiya menjelaskan bahwa informasi dari Biro Pemberhentian dan Pelantikan menyebutkan Pj bupati baru akan dilantik pada tanggal 26 Agustus, sehari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka di KPU pada tanggal 27-29 Agustus. “Permohonan masih berproses sampai dengan diterbitkan SK Pemberhentian dari Pj. Bupati jika dikabulkan,” pungkasnya. (*)