“Sedangkan lahan tanah tanah yang dari Pemda juga diserahkan langsung oleh PJ Wali Kota Mojokerto kepada pihak swasta, dan Alhamdulillah Pemda mendapatkan pengembalian dana,” kata Amin.
Dijelaskan tujuan perluasan TPA Randegan tersebut untuk meningkatkan kapasitas penampungan sampah. Dengan rata-rata volume sampah 70-80 ton per hari, setidaknya daya tampung TPA Randegan masih aman hingga 2035.
Menurut Kadis LH, Amin luas TPA Randegan yang sudah 5 hektar lebih itu, tidak diperuntukan sebagai tempat pembuangan sampah semua. Namun sebagian luas TPA Randegan yang saat ini akan dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) sekaligus untuk memberi jarak aman dengan kawasan permukiman. Dikarenakan berdekatan dengan pemukiman perumahan warga.
Rencana perluasan TPA Randegan memang sudah lama dirancang oleh Pemkot Mojokerto untuk penanganan jangka panjang terkait sampah, dan juga telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto Tahun 2023-2043. (*)