MOJOKERTO – Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa perintahkan lembaga pendidikan di Kab. Mojokerto (Dispendik dan Sekolahan) mampu melaksanaan proses penerimaan murid baru (SPMB) 2025 dengan transparan dan bebas pungli (pungutan liar). Ini merupakan komitmen Pemkab Mojokerto dalam mewujudkan sistem pendidikan yang adil, transparan, dan berintegritas.
’’Kita ingin memastikan bahwa, setiap anak di wilayah kita memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas sesuai dengan potensi dan minatnya, Untuk itu pendaftaran SPMB tahun 2025 ini, panitian harus transparan dan bebeas pungli,” ungkap Gus Barra panggilan akrab Bupati Mojokerto, dikonfirmasi via telepon genggamnya, Selasa (3/6/2025).
Menurut Gus Barra adanya perubahan pendaftaran murid baru dari PPDB yang sekarang berubah jadi SPMB resmi diterapkan dalam tahun ajaran 2025/2026. Sistem diterapkan secara serentak di seluruh sekolah di Kabupaten Mojokerto.
’’Kita ingin memastikan tidak ada celah sedikit pun untuk praktik pungli maupun permainan terselubung dalam proses penerimaan murid baru tahun 2025 di wilayah Kabupaten Mojokerto,”tegas Gus Barra.
Menurut Gus Barra, jika sudah kita peringatkan dalam SPMB tahun ini secara transparan dan bebas pungli, namun masih ada oknum yang duduk dikepanitiaan SPMB diketahui berbuat curang bahkan melakukan pungli, maka kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas,” tegas Gus Barra.
Masih penjelasan Gus Barra, kita ingin memastikan bahwa, setiap anak di wilayah kita memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas sesuai dengan potensi dan minatnya. Untuk itu perlakukan yang bijak, transparan dan adil perlu diprioritaskan.
SPMB 2025 tahun ini harus hadir dengan semangat keterbukaan dan kemudahan akses. Untuk itu pihak masing-masing sekolah mulai sekolahan jenjang TK-SD hingga SMP baik negeri maupaun sawasta, perlu memberikan informasi sejelas-jelasnya dan terbuka pada orang tua murid, agar tidak ada kendala sekecilpun pada proses pendaftaran murid baru dengan sistim Rayonisasi ini.
Dicontohkan seperti pemberian informasi mengenai persyaratan, jalur pendaftaran (domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi), sekaligus daya tampung, serta jadwal pelaksanaan harus disampaikan secara jelas dan terbuka kepada masyarakat.
’’Kami ingin menghilangkan segala bentuk keraguan, kecurangan dan memastikan tidak ada celah sekecilpun untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan calon peserta didik,’’ jelas Gus Barra.