MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Upaya Pemerintahan Kota Mojokerto untuk memperluas TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Randegan di Jalan Sekar Putih, Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kota Mojokerto membuahkan hasil. Pasalnya proses melakukan proses ruislag atau tukar guling yang sudah berlangsung selama 8 tahun kini sudah tuntas.
“Luas TPA Randegan yang semula 2,6 hektar, masih belum memenuhi syarat TPA yang ideal menurut kementerian lingkungan hidup. Dengan bertambahnya lahan melalui proses yang panjang, saat ini TPA Randegan menjadi 5,2 hektar dan sudah ideal untuk TPA,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto Amin Wachid, saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup TPA yang ideal yaitu minimal 5 hektar. Akhirnya Pemerintah Kota Mojokerto memperluas TPA Randegan menjadi 5,2 hektar. Namun proses untuk menambah perluasan lahan tersebut memakan waktu cukup panjang.
Kepala DLH Amin Wachid, menjelaskan membutuhkan waktu 8 tahun Pemkot Mojokerto berproses untuk lakukan proses ruislag atau tukar guling lahan untuk perluasan TPA Randegan di Jalan Sekar Putih. Perlu proses panjang karena melakukan tukar menukar lahan lahan milik warga, total yang terealisasi ada 3,2 hektar..
“Kebetulan itu tanah milik orang dan akhirnya kita lakukan tukar menukar lahan. Luasnya sekitar 3,2 hektar sehingga luasnya sekarang menjadi 5.2 hektar dan sudah ideal,”kata Amin.
Ditambahkan tanah 3,2 hektar sudah diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto kepada Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Mojokerto pada hari Rabu (17/01) dan selanjutnya diberikan kepada PJ Wali Kota Mojokerto, Ali Kuncoro.