Sejumlah isu krusial turut diperjuangkan DPD RI seperti peningkatan status lembaga pendidikan IAIN menjadi Universitas Negeri Islam, pengangkatan guru honorer menjadi tenaga PPPK, tuntutan para Kepala Desa agar lebih leluasa mengalokasikan dana desa sesuai kondisi di masing-masing desa, dan sejumlah hal lainnya.
Teranyar, DPD RI tengah memperjuangkan agar bangsa ini kembali menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa. Caranya, dengan kembali kepada UUD 1945 naskah asli, untuk selanjutnya disempurnakan dan diperkuat melalui amandemen dengan teknik adendum.
“Kami terus berjuang mengembalikan kedaulatan rakyat kembali kepada rakyat. Arah perjalanan bangsa ini harus diluruskan. Sistem perekonomian dan demokrasi harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru itu yang harus kita pastikan tidak terjadi lagi, bukan mengganti sistem bernegara Indonesia menjadi liberal,” tukasnya.
Dikatakan LaNyalla, hal itu terjadi imbas perubahan atau amandemen konstitusi yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002, telah mengubah asas dan sistem bernegara Indonesia. “Sejak saat itu, kita mengadopsi sistem bernegara ala Barat, yang individualistik dan ekonomi yang semakin kapitalistik liberal,” demikian LaNyalla.(*)