Oleh : Dr. Muchamad Taufiq, S.H.,M.H.
Bencana alam merupakan kehendak Tuhan. Manusia hanya wajib ihtiar. Ihtiar pertama pemerintah adalah membuat regulasi agar memenuhi aspek kepastian hukum. Kehadiran regulasi penanggulangan bencana yang mampu menjawab kondisi terkini akan memnuhi aspek manfaat bagi Masyarakat.
Diujung Tahun 2023, kehadiran Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang baru ditunggu.
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan negara. Pada hakikatnya ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidup menuju kejayaan bangsa dan negara. Sementara ketahanan sosial budaya merupakan bagian dari ketahanan nasional.
Ketahanan sosial budaya adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan Pancasila. Hal mana mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Berperilaku rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi, dan seimbang.
Penanggulangan bencana diatur dengan UU Nomor 24 Tahun 2007. Semangat negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia termasuk perlindungan atas bencana adalah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum berdasar Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945. Ada empat tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
1) penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;
2) perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
3) pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; dan
4) pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai.
Korelasi fenomena bencana alam dengan tanggung jawab serta respons masyarakat seharusnya mendorong pembentuk UU segera meninjau kembali keampuhan UU 24/2007 dan PP No.21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Paradigma pemerintah terhadap faktor alam, hubungan pemerintah pusat dan daerah, urgensi .pencegahan dan pemulihan,serta tanggap darurat adalah faktor-faktor yang perlu kajian.
Isu penting HAM, keadilan gender, penyandang disabilitas adalah realitas yang harus termuat dalam UU Penanggulangan Bencana. Sehingga kehadiran regulasi baru berkaitan dengan kebencanaan sangat ditunggu masyarakat dan stakeholder lainnya.
Setiap timbul bencana dapat dipastikan adanya pengungsi. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana. Sehingga langkah pemerintah pada tahap pemulihan dapat berupa rehabilitasi bahkan relokasi.