Relokasi artinya terdapat pemindahan sebagian masyarakat (pengungsi) untuk jangka waktu yang lama bahkan menetap di tempat yang baru. Sementara tak jarang para pengungsi berasal dari desa yang berbeda sehingga diperlukan perubahan dokumen hukum para penyintas bencana.
Mungkinkah daerah relokasi pengungsi membentuk desa baru? Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah.
Salah satu syarat pembentukan desa baru di wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga; (Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa). Bahwa pembentukan desa merupakan tindakan mengadakan desa baru di luar desa yang ada yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa.
Ide pembentukan desa baru karena kondisi bencana (force majeure) perlu dikaji oleh para pengampu kebijakan. Harmonisasi antara UU Desa dan UU Penanggulangan Bencana merupakan isu hukum yang terbuka untuk diperdebatkan.
Hal penting yang patut diperhatikan berkaitan dengan relokasi pengungsi adalah :
1) tidak terhentinya aktivitas ekonomi masyarakat,
2) penerapan strategi adaptasi yang tepat,
3) terpenuhinya kebutuhan dasar yang memadai (air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial dan, penampungan dan tempat hunian), dan
4) terjaminnya faktor keamanan dan keselamatan. Sepanjang kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi maka relokasi sebagai tempat baru akan memberikan harapan baik.
Terakhir,, harmonisasi UU Nomor 24/2007 dengan UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. perlu diperjelas. Makna “membantu dalam penanganan musibah” meliputi spesifikasi apa saja. Bab VI UU Nomor 24/2007 hanya mengatur peran lembaga usaha dan lembaga internasional.
Pasal 52 disebutkan pelayanan kemanusiaan yang timbul akibat bencana yang terjadi pada suatu daerah melalui upaya: a) pencarian dan penyelamatan korban; b) pertolongan darurat; dan/atau c) evakuasi korban.
Terhadap komponen kemanusiaan, lembaga yang manakah dikehendaki oleh UU Penggulangan bencana? Diujung ahun 2023, kita menunggu revisi UU Penanggulangan Bencana. (*)
*) Penulis adalah Akademisi Institut Teknologi dan Bisnis Widya Gama Lumajang dan Koordinator Pengajar MK. Pancasila& Kewarganegaraan.