Selasa, 10 September 2024
33 C
Surabaya
More
    Politik PemerintahanKomisi II DPR Sepakati Revisi PKPU Terkait Putusan MK Soal Batas Usia...

    Komisi II DPR Sepakati Revisi PKPU Terkait Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

    JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Komisi II DPR RI dan KPU RI menyepakati Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

    Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa malam (31/10/2023).

    “(Komisi II bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat, mengutip Parlementaria.

    Baca juga :  Di Jatim, 84 Paslon Bersaing di Pilkada Serentak November 2024

    Revisi PKPU ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum. Selain itu, rapat ini juga menyepakati dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Yakni peraturan tentang pengawasan capres-cawapres dan pengawasan dana kampanye.

    “Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai berikut. Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum,” lanjut Doli.

    Politisi Fraksi Partai Golkar ini meminta KPU dan Bawaslu mempertimbangkan saran dan catatan yang disampaikan Komisi II DPR, Kemendagri, dan DKPP. “Dengan catatan agar KPU dan Bawaslu memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP,” kata Doli.

    Baca juga :  Layanan Publik Berbasis Digitalisasi Antar Jatim Raih APN 2024 Kategori Gold

    Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, Gibran Rakabuming Raka bisa saja lolos tahapan pendaftaran sebagai bakal cawapres, meski PKPU Nomor 19 Tahun 2023 belum direvisi.

    Sebab, kata Hasyim, pencalonan Gibran memenuhi persyaratan sebagai kandidat cawapres sesuai amar putusan MK tentang batas usia capres-cawapres. Karena itu, KPU mengikuti amanah konstitusi.

    “Ya demi konstitusi (Gibran bisa maju cawapres meski PKPU belum direvisi),” kata Hasyim di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).

    Diketahui, PKPU masih mengatur syarat capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun saja. Sementara itu, revisi telah diajukan KPU ke DPR RI, namun belum berproses karena DPR masih dalam masa reses.

    Baca juga :  KPU Jatim Target Tingkat Partisipasi Masyarakat di Pilkada Serentak Capai 83 Persen Lebih

    Menanggapi hal ini, Hasyim menyebut bahwa putusan MK mengubah norma undang-undang. Sehingga, PKPU otomatis mengikuti undang-undang.

    “PKPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang. Soal konsultasi kan rapatnya menunggu DPR, forumnya kan DPR,” ucap Hasyim. (*)

    Reporter : Wetly

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2023 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan