Komisi II DPR Sepakati Revisi PKPU Terkait Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Komisi II DPR Sepakati Revisi PKPU Terkait Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, Gibran Rakabuming Raka bisa saja lolos tahapan pendaftaran sebagai bakal cawapres, meski PKPU Nomor 19 Tahun 2023 belum direvisi.

Sebab, kata Hasyim, pencalonan Gibran memenuhi persyaratan sebagai kandidat cawapres sesuai amar putusan MK tentang batas usia capres-cawapres. Karena itu, KPU mengikuti amanah konstitusi.

“Ya demi konstitusi (Gibran bisa maju cawapres meski PKPU belum direvisi),” kata Hasyim di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).

Diketahui, PKPU masih mengatur syarat capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun saja. Sementara itu, revisi telah diajukan KPU ke DPR RI, namun belum berproses karena DPR masih dalam masa reses.

Menanggapi hal ini, Hasyim menyebut bahwa putusan MK mengubah norma undang-undang. Sehingga, PKPU otomatis mengikuti undang-undang.

“PKPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang. Soal konsultasi kan rapatnya menunggu DPR, forumnya kan DPR,” ucap Hasyim. (*)