banner 728x90

Saksi Kanjuruhan Rubah Keterangan

Saksi Kanjuruhan Rubah Keterangan
Ket foto: Suasana sidang Kanjuruhan, Kamis (2/2). Bambang, salah seorang saksi memutuskan merubah keterangan BAP. 

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Sidang agenda pemeriksaan saksi tiga polisi tragedi Kanjuruhan yaitu Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/2). Kali ini jaksa menghadirkan 60 saksi yang mana seluruhnya berlatar belakang personel polisi.

Di pertengahan sidang, sekira pukul 14.30 suasana sidang terasa tegang. Bambang Sulistyo Pejabat Sementara (PS) Kasat Intel Polres Malang dan Nur adnan Operasional Bag Ops Polres Malang dianggap memberikan keterangan yang tidak sesuai dari berkas acara pemeriksaan (BAP).

Bambang mengatakan, saat pertandingan Arema FC VS Persebaya awal Oktober lalu ditugaskan menjadi personel pengamanan dalam (padal). Ia sebelum tugas sudah diwanti-wanti Kabag Ops Polres Malang supaya menghindari kekerasan eksesif saat menjalankan tugas. Kemudian, memantau agar tidak ada provokasi atau Bonek yang masuk ke dalam Stadion Kanjuruhan.

Pernyataan Bambang ternyata tidak sesuai dengan BAP. Pasalnya, ada tulisan bawah polisi dilarang menggunakan gas air mata di dalam stadion. Jaksa Hari Basuki pun langsung mengonfirmasi keterangan tersebut.

Terungkaplah bahwa larangan itu baru disampaikan Bambang ketika diperiksa oleh penyidik. “Saya menyampaikan itu setelah pertandingan. Dan itu dari dari notulen,” kata Bambang.

Jaksa Hari Basuki pun langsung merespon jawaban ini. Dia meminta Bambang meminta menerjemahkan jawabannya. Namun, Bambang justru meminta Jaksa menanyakan hal tersebut ke penyidik. “Langsung tanyakan ke penyidik saja,” katanya.

Hari kemudian mendebat jawaban tersebut Sebab, BAP itu ditanda tangani Bambang. Sampai-sampai BAP Bambang disodorkan ke majelis hakim. Tapi lagi-lagi Bambang meminta Jaksa menanyakan hal tersebut ke penyidik.