Gratis Air PDAM untuk Warga Kurang Mampu di Surabaya, Syaratnya

Gratis Air PDAM untuk Warga Kurang Mampu di Surabaya, Syaratnya
Warga kurang mampu di Kota Surabaya akan diberikan air PDAM secara gratis. Untuk mendapatkannya, ada syaratnya. Itu disampaikan Wali Kota Eri Cahyadi.

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Warga kurang mampu di Kota Surabaya akan diberikan air PDAM secara gratis. Untuk mendapatkannya, ada syaratnya. Itu disampaikan Wali Kota Eri Cahyadi. Kebijakan tersebut akan segera diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ketika tarif air bersih PDAM mulai disesuaikan.

Sejak tahun 2005, menurut Eri Cahyadi, tarif air PDAM Surya Sembada tidak pernah mengalami kenaikan, yakni untuk batas bawah sebesar Rp600 per meter kubik. Menurutnya, besaran tarif yang sama antar pelanggan kelompok I tersebut, tentu merugikan warga miskin.

“Karena harga PDAM warga miskin atau pra miskin (pendapatan rendah) dengan warga pendapatan tinggi itu tidak ada bedanya, bedanya sedikit. Padahal, terkait NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) antara rumah perkampungan dengan rumah klaster itu selisihnya jauh,” katanya dikutip Minggu (27/11/2022). Karena itu, Eri sepakat dengan rencana penyesuaian tarif air bersih PDAM Surya Sembada.

Ditanya

Menjawab warga yang berhak mendapatkan air PDAM secara gratis, Eri menjelaskan, bahwa sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk kota metropolitan dengan penduduk lebih dari 1 juta, maka penggunaan air rerata bisa 150 liter per hari per orang. Nah, jika dalam satu rumah tangga terdapat 5 orang, maka penggunaan air diperkirakan bisa mencapai 22,5 meter kubik.

“Berarti saya minta untuk rumah warga tidak mampu dengan luasan 45 meter persegi dengan jalan lebar 3 meter dan listrik 900 Watt, maka (penggunaan air) 0-20 meter kubik itu gratis. Kemudian, (penggunaan air) 20-30 meter kubik ikut tarif lama Rp600. Itu yang kelompok I atau warga tidak mampu,” jelasnya.

Pada kategori kelompok I ini, Eri juga meminta Direksi PDAM untuk mengklasifikannya kembali. Pertama untuk luasan rumah 45 meter persegi dengan listrik sampai 900 Watt dan lebar jalan 4-5 meter, ia meminta agar air PDAM digratiskan dengan penggunaan 0-10 meter kubik. Lalu untuk penggunaan 10-20 meter kubik, baru dihitung tarif Rp900 per kubik. Kemudian penggunaan air 20-30 meter kubik, tarif dihitung Rp1.200 per kubik.

“Untuk yang mampu ya silakan dibayar, jangan mengandalkan warga tidak mampu, kasihan. Inilah yang membuat Surabaya gotong-royong dan guyub-rukun. Jadi yang warga mampu ya membayar sewajarnya,” katanya.