Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2022 Undang Camat Se-Surabaya

Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2022 Undang Camat Se-Surabaya
Narasumber Eko Pamuji dari unsur media bersama Komisioner Bawaslu kota Surabaya sedang menyanyikan lagu Indonesia Raya

SURABAYA (Warta Transparansi.com) – Komisi Pemiluhan Umam (KPU) Kota Surabaya melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, di aula lantai 3 Graha Suara kantor setempat, Kamis (17/11/2022).

Peraturan yang mencakup tentang pembentukan Badan Adhoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024. Materi sosialisasi juga berkaitan dengan pendaftaran badan adhoc secara online, melalui Sistem Informasi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2022 dihadiri seluruh camat di 31 kecamatan, Bawaslu Kota Surabaya, organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah, Polrestabes Surabaya, Polresta Tanjung Perak. Serta stakeholder terkait dari Pemerintah Kota (Pemkot), Bagian Pemerintahan.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Surabaya, Subairi menyatakan, PKPU 8 Tahun 2022 penting untuk disosialisasikan. Mulai terkait umur, periodesasi dan sistem pendaftaran badan adhoc secara online melalui SIAKBA.

“Termasuk yang berkaitan dengan fasilitasi yang ada di kecamatan, seperti kesekretaritan dan SDM terkait personil sekretaris. Makanya, kami mengundang dari Bagian Pemerintahan dan Camat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, terkait dengan fasilitasi di Kecamatan mengenai kantor sekretariat, personil sekretaris dan petugas ketertiban TPS. Semua sudah ada dan diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU 8 Tahun 2022 pembentukan dan tata kerja adhoc.