Malang  

UMM Somasi LIB dan Panpel Terkait Musibah Kubro Kanjuruhan

UMM Somasi LIB dan Panpel Terkait Musibah Kubro Kanjuruhan

MALANG (WartaTransparansi.com) – Lembaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum (LKPH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melakukan somasi kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan terkait dengan musibah kubro Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Somasi juga ditujukan kepada Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan.

Musibah kubro (besar) terjadi pada pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan kompetisi LIB. Akibat musibah itu 131 nyawa melayang, ratusan mengalami luka-luka. Para korban terdiri laki-laki dan perempuan, umur 4 tahun sampai orang tua. Mereka dari kalangan penonton, pedagang asongan dan polisi.

Musibah ini merupakan yang terbesar di dunia dalam 40 tahun terakhir melampaui tragedi Stadion Heysel Brussels tahun 1985 yang menewaskan 39 orang, 600 orang luka-luka, dan 14 orang dipidana karena melakukan pembunuhan.

Ketua LKPH UMM Yaris Adhial Fajrin SH MH mengatakan, Kamis (6/10/2022), dalam insiden itu ada dua orang kader muda Muhammadiyah yang menjadi korban yaitu, Ahmad Dani, siswa kelas X SMK Muhammadiyah 5 Kepanjen, Kabupaten Malang dan Angger Aditya Permana, Mahasiswa Jurusan Kehutanan UMM.

“Kami memandang sejauh ini pihak LIB dan panpel belum memberikan penjelasan secara detail terkait insiden tersebut. Belum mengurai penyebab insiden,” tegas Yaris.