SIDOARJO (Wartatransparansi.com) –Oknum polisi berinisial P, diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropram) Polda Jatim atas dugaan melakukan kekerasan verbal terhadap tiga buruh tambak di wilayah Jabon, Sidoarjo.
”Kami mengadukan P, oknum polisi yang dinas di Polda Jatim terkait dugaan tindakan pengancaman,” kata kuasa hukum penyewa tambak, Muhammad Shobur di Mapolda Jatim, Selasa, 28 Oktober 2025, sore.
Menurut Shobur, peristiwa pengancaman terjadi di area tambak yang ada di desa Kedungpandan, tepatnya pada 28 Oktober 2025. Disitu oknum polisi P mengancam buruh tambak agar pergi dan tidak melakukan aktivitas di tambak tersebut.
”Jadi tambak itu milik Ulfa dan Rizal yang disewa oleh Agung selaku klien kami, ia memperkerjakan tiga orang di tambak seluas 9 hektare tersebut,“ ungkap Shobur.
Pada saat itu, sambung dia, buruh tambak yang diperkerjakan Agung ini disamperin oknum polisi yang ngaku dari Polda. Ia menyuruh pergi buruh tambak dan tidak lagi melakukan aktivitas di tempat itu, jika tidak pergi akan ditembak dan dibuang ke alas.





