LKPH UMM meminta klarifikasi dari LIB dan Panpel pertandingan terkait dengan jumlah penonton saat insiden terjadi. Informasi yang berkembang bahwa tiket yang terjual sejumlah 45.000 tiket. Berarti melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan sebesar 38.000 orang.
“Ketimpangan antara tiket terjual dengan kapasitas Stadion Kanjuruhan tersebut berdampak terhadap kapasitas arus keluar dan masuk stadion dan dapat berdampak terhadap penumpukan orang ketika masuk dan keluar stadion. Terlebih ketika terjadi kepanikan penonton seperti saat insiden terjadi,” tegas Yaris.
Di samping itu, LIB dan Panpel pertandingan diminta untuk menjelaskan terkait dengan Stadium Contingency Plans dan Stadium Emergency Plan. Apakah sudah dilaksanakan sedemikian rupa oleh LIB dan Panpel pertandingan? Terlebih mengenai persoalan emergency evacuation mengingat korban meninggal lebih banyak diakibatkan karena berdesak-desakan, terinjak-injak hingga kehabisan oksigen di pintu keluar Stadion Kanjuruhan.
”Kondisi yang demikian dapat memberikan gambaran bahwa tidak adanya Stadium Emergency Plans khususnya terkait emergency evacuation,” Yaris mengatakan.
Pihaknya memberikan waktu 7 hari kepada LIB dan Panpel pertandingan untuk memberikan penjelasan. Apabila sampai tidak merespon surat ini, lanjutnya, maka LKPH UMM akan segera menempuh langkah hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.(*)