Hearing Komisi D DPRD Sidoarjo dengan Keluarga Korban Meninggal Hanania

Hearing Komisi D DPRD Sidoarjo dengan Keluarga Korban Meninggal Hanania

SIDOARJO (Wartatransparansi.com) – Komisi D DPRD Sidoarjo bertemu keluarga korban meninggal Hanania Matin Madjida Putri, pasangan dari Hasan Bisri dan Siti Nur Aini, akibat Malpraktek Klinik Siaga Medika pada Kamis (28/8/2025).

Dalam heraring tersebut,  Siti Nur Aini ibu almarhum Hanania menceritakan kronologi apa yang dialami anaknya Hanania Fatin yang mengalami demam dan dibawa ke klinik Siaga Medika. Pada kunjungan pertama, ia hanya diberikan obat jalan.

Namun dua hari berselang, demamnya kembali tinggi dan keluarga kembali membawa Hanania ke klinik. Saat itu, keluarga sempat ingin menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS), namun ditolak dengan alasan kartu tersebut tidak aktif. Akhirnya, pasien harus menjalani perawatan dengan biaya pribadi.

Kondisi ini berimbas pada pasien yang. makin memburuk dan membuat keluarga membawa Hanania ke RSUD Sidoarjo.  Dokter RSUD Sidoarjo. saat menerima Hanania sudah dalam kondisi parah, tubuhnya mengalami pembengkakan, membiru sekujur badan, melepuh di tangan dan kaki, serta muncul bintik-bintik pada telapak kaki. Dokter yang menangani bahkan sudah tidak bisa banyak berbuat karena kondisi pasien terlanjur kritis.

Keluarga korban merasa bawa meningalnya Haninia karena pihak klinik sempat menolak pasien karena menggunakan Kartu Indonesia Sehat ( KIS) yang dinilai sudah tidak aktif. Namun demikian pihak Klinik Siaga Medika membantah.

Kondisi ini membuat Ketua DPRD Sidoarjo angkat bicara. Abdillah Nasih yang turut hadir dalam rapat dengar pendapat tersebit minta agara kasus tersebut menjadi pelajaran bagi layanan kesehatan yang harus mengutamakan pasien, bukan masalah administrasi.

” Hal yang terpenting adalah bagaimana kondisi pasien untuk ditangani. Ini menjadi pelajaran berharga bagi institusi layanan kesehatan negeri atau swasta untuk mengutamakan kondisi pasien, bukan yang lainnya ” papar Abdillah Nasih.

Langkah DPRD ini berujung pada mediasi dan tidak akan berlanjut pada ranah hukum. Semua pihak telah menerima kondisi yang terjadi. (jun)