SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Kewenangan perizinan 420 Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang selama ini ditangani Pemkot Surabaya, telah dialihkan kepada Pemprov Jatim. Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya mempertanyakan kesiapan Pemprov Jatim, dan berharap agar semua pelaku usaha dikumpulkan, sehingga pelaksanaan kebijakan ada harmonisasi dan tersinkronisasi di lapangan.
Diketahui, selama ini pelayanan secara online berbasis teknologi informasi telah diterapkan Pemkot Surabaya. Utamanya pelayanan terkait perizinan yang tidak hanya memudahkan pemohon, tetapi membuat alur perizinan jadi lebih transparan.
Sebab, dalam proses perizinan, semua berbasis online dengan aplikasi mobile. Masyarakat bisa mengakses langsung melalui Surabaya Single Window di ssw.surabaya.go.id, juga bisa memonitor sendiri sampai di mana kemajuan perizinannya.
Artinya, dalam proses perizinan itu, ada transparansi dalam pelayanan. Bahkan, pemkot juga menyediakan keamanan pakta integritas. Membangun jaringan. Itu semua demi memberikan pelayanan yang transparan kepada masyarakat. Dan, kalau ada masyarakat yang kurang puas dalam pelayanan, bisa langsung mengadu ke Media Center Surabaya.
Namun, kemudahan dan transparansi pelayanan yang dikembangkan Pemkot Surabaya sejauh ini, ternyata tidaklah cukup berarti. Itu menyusul adanya kebijakan dari pemerintah pusat. Yakni, peralihan kewenangan perizinan 420 RHU di Surabaya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Peralihan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Mengutip surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya yang ditujukan kepada Ketua Hiperhu Surabaya. Surat perihal ‘Peralihan Kewenangan Perizinan’ tertanggal 27 Juli 2022 yang diteken Kepala DPMPTSP, Dewi Soeriyawati menyebutkan, pengalihan kewenangan perizinan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menurut Dewi Soeriyawati, sesuai PP tersebut, terdapat pengaturan pembagian wewenang beberapa kegiatan usaha yang menjadi kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Semua sudah diatur dalam PP. Untuk itu, surat yang sudah kami kirimkan ke Hiperhu hendaknya disampaikan kepada para pelaku usaha rekreasi hiburan umum di Surabaya,” katanya.
Dengan surat itu, lanjut Dewi, agar semua pelaku usaha di Surabaya mengetahui bahwa perizinan yang semula diterbitkan Pemkot Surabaya, saat ini sudah beralih kewenangannya ke Pemprov Jatim.
Sejumlah pelaku usaha RHU yang dihubungi, mengaku belum melakukan pengurusan izin ke Pemprov Jatim. “Kami belum tau, apakah pengurusan izin tambah susah atau sebaliknya, semakin mudah. Sebab, izin kami masih berlaku, belum waktunya ngurus lagi, ” kata Andi.
Sedangkan Edison mengaku, pihaknya belum mengerti mengapa usaha seperti Golf, Biliar, Bowling, Gelanggang Renang, Lapangan Tenis, Lapangan Basket, masuk katagori berbasis risiko.