SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemkot Surabaya menetapkan tujuh lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan, terdapat tujuh lokasi yang memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Masyarakat yang ketahuan melanggar KTR, terancam didenda minimal Rp250 ribu dan maksimal Rp50 juta, hingga pencabutan izin usaha.
Adapun tujuh lokasi KTR yang sudah ditetapkan Pemkot Surabaya, yakni; sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Untuk itu, sebut Nanik, Pemkot Surabaya tidak main-main di dalam menegakkan Perda. “Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi Rp250 ribu dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan bagi instansi/pelaku usaha, akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp500 ribu sampai Rp50 juta, bahkan pencabutan izin,” tandasnya, Jumat (12/8/2022).
Menurut dia, menerapkan Perda KTR di Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat. Yakni, berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan Perwali KTR.