Pemkot Surabaya Tetapkan Tujuh Lokasi KTR, Pelanggar Diancam Denda Rp250 Ribu

Pemkot Surabaya Tetapkan Tujuh Lokasi KTR, Pelanggar Diancam Denda Rp250 Ribu
Pemkot Surabaya menetapkan tujuh lokasi KTR. Yakni, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

“Seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke Pimpinan KTR atau Satgas KTR,” ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa tujuan diterapkannya Perda KTR di Surabaya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama perokok pasif. Juga, untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok.

“Ya, termasuk mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok,” katanya.

Untuk diketahui, Perda No 2 Tahun 2019 tentang KTR, mencabut Perda No 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM). Perda No 2 Tahun 2019 tersebut, kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. (wt)