SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pemkot Surabaya menggelar Ikrar Wakaf Massal di Graha Sawunggaling, Jumat (4/7/2025). Dalam Ikrar Wakaf Massal kali ini, pemkot menggandeng Kemenag Jatim, Kanwil BPN Jatim, Kemenag Surabaya, hingga Kantor Pertanahan Surabaya 1 dan 2, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Surabaya.
Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan, Ikrar Wakaf Massal ini adalah untuk mendorong optimalisasi tanah wakaf agar dapat berfungsi secara maksimal dan legal. Melalui kegiatan ini, juga sekaligus untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan memperkuat pengelolaannya secara profesional.
“Kita mengurus (tanah) wakaf yang digunakan untuk tempat ibadah orang muslim. Jika itu (bangunan rumah ibadah) berada di atas tanah pemerintah kota, maka kita juga akan mewakafkan, tapi tidak untuk tanahnya, akan tetapi wakaf untuk manfaat fungsinya. Jadi, selama masih digunakan sebagai tempat ibadah seperti masjid dan musala maka wakaf itu berlaku, jika diganti maka wakaf itu tidak berlaku,” terang Eri.
Setelah dilakukan ikrar wakaf, kata Eri, akan segera diproses lebih lanjut oleh Kanwil BPN Jatim. Setelah penyerahan wakaf, pemohon segera menerima berkas dan tanda bukti setor tanah yang diwakafkan.
“Langsung masuk ke BPN untuk menyerahkan berkas dan tanda bukti setornya, tanda bukti setor ini nol rupiah biayanya, karena ini adalah wakaf. Jika (persyaratannya) sudah lengkap, maka insyaallah satu bulan sudah keluar berkasnya,” ujarnya.
Percepatan proses sertifikasi tanah wakaf kali ini, Pemkot Surabaya turut melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya serta seluruh warga di Kota Pahlawan. Pemkot juga mengundang Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kota Surabaya, Masduqi Thoha, Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Surabaya, M. Ridlwan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LDII Kota Surabaya, Achmad Setiadi.
“Kami mengajak seluruh stakeholder untuk terus bergandeng tangan, membangun tata kelola wakaf yang transparan, amanah, dan berorientasi pada pemberdayaan umat. Sehingga nanti aset yang dari apakah itu Muhammadiyah, NU, LDII ketika direkap akan tahu asetnya berapa, dan yang terpenting tempat ibadah orang muslim seperti masjid dan musala sudah ada pegangan sertipikatnya, itu yang terpenting,” jelas Eri.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jatim, Asep Heri mengatakan, akta ikrar wakaf merupakan dokumen penting yang menjadi dasar penerbitan sertipikat wakaf. Karena itu, Kanwil BPN Provinsi Jatim bersama Pemkot Surabaya, Kemenag, dan seluruh stakeholder berkolaborasi dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf dan sertifikasi tempat ibadah lainnnya.
“Sehingga tempat-tempat ibadah itu aman, nyaman, diberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum. Kami keluarga besar Kanwil BPN Provinsi Jatim mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Surabaya, Kakanwil Kemenag Jatim, beserta jajaran NU Muhammadiyah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh stakeholder termasuk sampai tingkat kelurahan,” katanya.
Asep mengungkapkan, adanya ikrar wakaf massal ini, juga untuk mengklasifikasikan tata kelola aset yang diwakafkan. Karena selama ini tanah yang telah diwakafkan tidak memperhatikan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang diwakafkan. Misalnya, lanjut Asep, jika tanah yang diwakafkan itu adalah untuk tempat ibadah, maka aset tersebut harus dibangun sebagai tempat ibadah, apapun agamanya.