Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Pemkot Surabaya Gandeng BPN-Kemenag

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Pemkot Surabaya Gandeng BPN-Kemenag
Pemkot Surabaya menggelar Ikrar Wakaf Massal di Graha Sawunggaling, Jumat (4/7/2025).

Akan tetapi, sambung Asep, jika aset yang diwakafkan itu digunakan sebagai tempat sosial keagamaan untuk industri atau bisnis, maka tata kelolanya harus disesuaikan.

“Sehingga nanti tata kelola wakaf itu dari sosial sistem menjadi ekonomi sistem, tanah-tanah aset sosial keagamaan ini bisa jadi sumber kemakmuran dan kesejahteraan umat. Jadi nanti ini aset-aset yang tidur itu dibangunkan. Begitu dibangunkan dengan cara legalisasi aset, kemudian diberikan sertifikatnya. Begitu setelah sertifikasi, diklasifikasikan ini untuk masjid, musala, ini untuk pondok pesantren, ini untuk bisnis, ini untuk tata ruangnya apa? Disesuaikan,” paparnya.

Selain itu, Asep ingin, adanya ikrar wakaf massal ini tata kelola aset wakaf bisa tertata rapi, yang tadinya dikelola secara manual kini dikelola secara modern. Ia menjelaskan, aset yang tercatat di Kantah 1 dan 2 Kota Surabaya, ada sekitar 1.600 tanah wakaf yang sudah digunakan untuk tempat ibadah. Dirinya menargetkan, sekitar 80.000 tanah wakaf di Jatim harus sudah disertifikasi dalam waktu dekat.

“Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) sangat bijak sekali, tanah-tanah aset yang sudah digunakan untuk tempat ibadah, apapun agamanya, akan diberikan akta ikrar penggunaan pemanfaatan. Asetnya tidak hilang, penggunaan dan pemanfaatannya bisa diberi perlindungan dan kepastian hukum, sehingga ketika sudah memiliki sertipikat untuk dana pemeliharaan gedung, taman, sarana dan prasarana lainnya bisa disupport,” terangnya.

Asep menambahkan, gerakan ikrar wakaf ini akan terus digelorakan ke depannya. Menurutnya, kegiatan ini sebagai awal kolaborasi antara BPN Provinsi Jatim bersama Kemenag dan Pemkot Surabaya untuk kemakmuran umat ke depannya.

“Setelah membuat akta ikrar wakaf, kemudian bisa didaftarkan melalui loket pendaftaran BPN Jatim. Setelah itu, diproses lebih lanjut hingga diterbitkan sertipikat wakaf elektronik. Jadi, pemerintah dan negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap tempat-tempat ibadah, sehingga aman, nyaman, dan punya kepastian,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Zakat Wakaf (Kabid Penais Zawa) Kanwil Kemenag Jatim, Moh Arwani mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Surabaya dan BPN Provinsi Jatim yang telah berkolaborasi bersama melaksanakan ikrar wakaf massal ini. Menurut Arwani, ikrar wakaf massal ini tepat dilakukan untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Jatim.

Ia berharap, langkah yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya kali ini bisa dijadikan percontohan oleh Kemenag Kabupaten/Kota se-Jatim. Dengan begitu, maka target Kepala BPN Jatim sebanyak 80.000 aset wakaf di Jatim bisa tersertifikasi ke depannya.

“Itu harapan kita. Mudah-mudahan dalam waktu yang enggak lama akan disusul oleh Kemenag Kabupaten/Kota yang lain selain Kota Surabaya,” harapnya. (*)

Editor: Wetly