Kediri  

Langkah Jitu BPR Kota Kediri Kerjasama Kejari Tagih Tunggakan Nasabah Bandel

Langkah Jitu BPR Kota Kediri Kerjasama Kejari Tagih Tunggakan Nasabah Bandel
Kegiatan Konferensi Pers yang di hadiri oleh dari kiri Dirut BPR Kota Kediri ( berbaju putih) Kepala Kejari Kota Kediri didampingi dua Kasi Intel Kejaksaan

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Sebagai upaya mengatasi kredit yang macet, Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK).

Upaya ini dilakukan oleh BPR DPRD Kota Kediri Setelah berjuang untuk mengumpulkan kembali tunggakan beberapa nasabahnya sejak tahun 2016 hingga 2019.

Padahal, pada 9 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah memvonis dua terdakwa yakni Indra Harianto, S.E. selaku mantan Account Officer (AO) Marketing Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kota Kediri dan Ida Riyani selaku penerima fasilitas kredit dari PD BPR Kota Kediri hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kota Kediri senilai Miliaran Rupiah pada tahun tersebut.

Direktur Utama BPR Kota Kediri, Popy Setyaningrum, menjelaskan, kasus ini bermula sebelum era kepemimpinanya. Saat ini sebagai pimpinan, dirinya berkomitmen melakukan pembenahan di BPR dari semua proses perbaikan buntut dari adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam penyaluran kredit di BPR Kota Kediri tahun 2016.

Dimulai dari perbaikan Sumberdaya Manusia (SDM), maupun Teknologi Informasi (IT). Lalu proses dan prosedur baik dalam perkreditan maupun operasional karena diawasi secara langsung beberapa lembaga, utamanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kemudian disisi bisnis pihaknya menjalin kerjasama dengan pihak kejaksaan berupa SKK.

” Jadi SKK ini dimulai pada tanggal 25 Oktober 2021, ada 10 debitur tertagih hingga sekarang Rp 571 juta pada SKK pertama. Kemudian pada SKK kedua ada 53 debitur sekitar Rp 5,9 Miliar masih dipanggil 12 debitur dan baru masuk Rp 55 juta. Maka langkah-langkah kami untuk memperbaiki kredit selain kita juga penagihan secara rutin yang biasa kita tangani juga kita bekerjasama dengan kejaksaan maupun kita ada gugatan,” ujarnya, Rabu (25/5/2022).

Lanjut Popy, mengatakan, berkat adanya sejumlah pembenahan yang telah dilakukan dibawah kepemimpinanya kini BPR Kota Kediri per Maret memperoleh laba sebesar Rp 305 Juta. Sehingga visi dan misi BPR untuk menyelamatkan beberapa aset negara sangat didukung oleh Kejaksaan Kota Kediri.

Kepala BPR Kota Kediri yang mulai menjabat pada tahun 2020 menambahkan, pihaknya akan selalu berusaha untuk koperatif dan berkomitmen dalam rangka penyidikan hingga proses perkara tuntas, agar sejumlah nasabah maupun calon nasabah bisa percaya kepada usaha yang dikelola oleh Pemerintah Kota Kediri.

“Karena BPR ini 100% miliknya Pemkot, saya berharap bisa memulihkan kepercayaan beberapa yang menabung di kami,” harapnya.