Kediri  

Langkah Jitu BPR Kota Kediri Kerjasama Kejari Tagih Tunggakan Nasabah Bandel

Langkah Jitu BPR Kota Kediri Kerjasama Kejari Tagih Tunggakan Nasabah Bandel
Kegiatan Konferensi Pers yang di hadiri oleh dari kiri Dirut BPR Kota Kediri ( berbaju putih) Kepala Kejari Kota Kediri didampingi dua Kasi Intel Kejaksaan

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf S.H menyampaikan, perkara kredit macet di BPR Bank Kota Kediri yang merugikan negara hingga Rp 2,4 miliar masih bergulir, bahkan saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan.

Setelah melihat fakta persidangan, sehingga pada tanggal 13 Mei 2022 untuk perkara BPR Bank Kota Kediri masuk tahap ke penyidikan untuk mencari para tersangka baru.

” Kita telah meningkatkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan untuk kasus BPR Kota Kediri tahun 2016. Dari hasil pengembangannya, kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama Ida Royani Suwarno dan Indra Haryanto yang kita melakukan penyidikan pada tahun 2021,” ucapnya.

Menurut Novika, pada tahun 2022, pihaknya masih mencari tersangka baru dugaan kasus tindak pidana korupsi
kredit macet yang dialami oleh PD BPR Kota Kediri, dari hasil pengembangan kasus dari tahun 2021 lalu.

” kronologi kejadian pada saat terjadi pada tahun 2016. Jadi debitur marketing sampai melakukan rapat dengan komite kredit tanpa didukung dengan data terkait penghasilan debitur untuk mengukur kemampuan membayar. Selain itu sertifikat yang dijadikan jaminan masih terikat dengan pihak lain, perkara ini sudah ditangani oleh Kejari Kota Kediri kasus yang terjadi pada masa kepemimpinan direktur lama yaitu pada tahun 2016,”urainya.

Terakhir, pimpinan korps Adhyaksa ini menambahkan, sebagai bentuk upaya mendukung dan menuntaskan kasus perkara, Bank milik Pemkot Kediri ini bekerja sama dengan kejari mengeluarkan surat kuasa khusus ditujukan kepada sejumlah nasabah yang kreditnya macet selama bertahun-tahun.

” kemarin ada sekitar 53 SKK untuk masalah kredit di bank BPR jadi walaupun kami ada SKK juga dengan BPR untuk melakukan penyelamatan keuangan negara kami juga tetap menaikkan jika memang ada temuan lanjutan dari perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2016,”pungkasnya.

Untuk diketahui, menurut sumber informasi yang beredar, unit seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri beberapa hari lalu telah memeriksa delapan saksi.

Sehingga menimbulkan pertanyaan baru, apakah akan ada tambahan tersangka yang akan ditetapkan Korps Adhyaksa terkait dugaan korupsi di BPR Kota Kediri tahun 2016 perihal dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran kredit di BPR Kota Kediri tahun 2016. (abi)