Pelaku ini sendiri tidak memiliki struktur organisasi, kitab acuan, guru dan jamaah tahklim. Mahfudijanto sendiri juga tidak mensiarkan pemahamannya pada sekelompok orang atau jamaah, dia hanya mengobrolkan pemahamannya diwarung miliknya bersama rekan yang senasib dengannya.
Untuk diketahui khalayak ramai, Mahfudijanto dan kelompoknya ini perlu mendapat pendampingan psikiater. Lantaran rekan-rekannya merupakan orang-orang yang notabenenya memiliki masalah kejiwaan atau depresi.
Salah satunya dari riwayat Mahfudijanto sendiri pernah mengalami kebangkrutan pada usaha jual-beli mobil, dimana ia telah tertipu hampir ratusan juta sehingga modalnya ludes.
Kemudian menderita stroke dan mati suri. Pun demikian pula rekan-rekannya, terkonfirmasi mengalami cobaan hidup mulai dari istrinya selingkuh (dibawa lari PIL), di PHK dari pabrik dan tidak mendapatkan pesangon.
Dari temuan serta kenyataan yang sedemikiam rupa ini, dalam rapat tadi disimpulkan bahwa Mahfudijanto dengan rekan-rekannya ini tidak perlu dibawa ke ranah hukum dan perlu mendapatkan pembinaan serta bimbingan dari pihak terkait, agar kembali menjalankan ajaran agama Islam sesuai dengan tata cara yang benar dan tidak menurut pemikirannya sendiri,”pungkas pria yang juga menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Kab. Pasuruan ini. (hen)