Perayaan Hari Valentine, Satpol PP Surabaya Awasi Hotel dan Minimarket

Perayaan Hari Valentine, Satpol PP Surabaya Awasi Hotel dan Minimarket
Petugas Satpol PP akan mengawasi semua hotel hingga minimarket di kota Surabaya.

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Petugas Satpol PP akan mengawasi semua hotel hingga minimarket di kota Surabaya. Langkah ini sebagai antisipasi keamanan dan ketertiban di perayaan Hari Valentine (Valentines Days) yang dirayakan setiap 14 Februari.

Untuk itu, Pemkot Surabaya melalui Satpol PP telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 300/867/436.7.1.18/2022 mengenai Pengawasan Perayaan Hari Valentine. SE tersebut diteken Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Jumat (11/2/2022) lalu.

Menurut Eddy, dalam rangka memelihara keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat Kota Surabaya pada perayaan hari valentine tanggal 14 Februari 2022, camat se-Kota Suabaya diminta untuk melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing.

“Poin pertama pada SE tersebut berbunyi, Camat diminta untuk melakukan pengawasan terhadap Hotel atau penginapan yang diduga bisa menjadi tempat prostitusi,” kata Eddy, Senin (14/2/2022).

Pada poin kedua, Camat diminta untuk melakukan pengawasan terhadap minimarket atau sejenisnya yang menjual peralatan valentine (coklat yang dicampur alat peraga kontrasepsi).

“Selanjutnya, poin ketiga, Camat diminta untuk melakukan razia penjualan bunga valentine atau prasarana lainnya di jalan raya, Traffic Light (TL) dan pedestrian yang mengganggu lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan,” ujarnya.

Terpisah, Camat Kenjeran Nono Indriyatno,  mengaku telah menindaklanjuti SE tersebut, dengan melakukan pengawasan di kawasan Suramadu, yakni di bawah Jembatan Suramadu yang biasa dijadikan tempat berkumpul para muda-mudi.